“Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1122/XI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 4 November 2022,” bunyi salinan tertulis yang dikutip Selasa (8/11/2022).